Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Fatutasu Divonis Penjara 3,6 Tahun

- 5 April 2023, 05:33 WIB
Ilustrasi Korupsi dana desa
Ilustrasi Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

Menjatuhkan pidana Denda 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan menetapkan agar terdakwa membayar Biaya Perkara Rp5.000.

Bahwa dalam Sidang tersebut, Barang bukti yang merupakan asset terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran UP.

JPU Kejari TTU Hendrik Tiip mengatakan, terhadap putusan hakim Tipikor Kupang bahwa putusan tersebut belum incrach dan belum dapat dilakukan eksekusi.

Baca Juga: Diduga ada Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Kabali Dana Dipolisikan

"Bahwa atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir pikir. Bahwa dengan demikian terhadap putusan tersebut belum incrach dan belum dapat dilakukan eksekusi,"ungkapnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x