Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, dari ke 2 Pelaku yang berhasil kami amankan mereka merupakan merupakan kelompok curanmor yang kerap beraksi diwilayah Tamansari Jakarta Barat.
" Dari kedua pelaku yang diamankan berinisial MR (22) dan KN (30) diantaranya MR (22) merupakan residivis kasus serupa dan keduanya positif mengkonsumsi narkoba," terangnya
Baca Juga: Horoskop Gemini Hari Kamis, 27 April 2023
Hingga kini kami masih terus mendalami terkait pelaku lainnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.***