Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- 27 Juli 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Miju/Pixabay

 

Realitasttu.com - Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) HA telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Selain Kepala Basarnas ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M.

Selain itu, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan Kabasarnas RI periode 2021- 2023 HA, dan Koorsmin Kabasarnas RI ABC.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 26 Juli 2023, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, HA diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat, ketiga proyek tersebut yaitu :

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Baca Juga: KPK RI Akui Pemkab Belu Sebagai Kabupaten Terbaik Dalam Akselerasi Pencegahan Korupsi di NTT

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah