Realiatasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara lakukan penggeladahan di rumah mantan Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penggeladahan di rumah mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Tfkun dilakukan pada Rabu, 14 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh media ini, pada hari yang saama penggeladahan juga dilakukan di rumah mantan bendahara Lentneo, Yeron Eno dan Seprianus Kono selaku suplayer.
Baca Juga: Laporan Masyarakat Desa Noepesu Terkait Dugaan Penyelewengan ADD Sementara Dikaji Kejari TTU
Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan negeri TTU berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor serta sejumlah dokumen penting lainnya.
2 unit sepeda motor tersebut diketahui milik mantan kades Letneo Marianus Tfkun dan Seprianus Kono selaku suplayer.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dua Desa di TTU, Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka
"penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU no 323/N.3.12/Fd.1/05/2023 tgl 29 Mei 2023 dan setelah kami mengantongi Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang no 5/Pen.pid.sus-TPK-GLD/2023/PNKPG tgl 30 Mei 2023, " ujar Andrew Keya.***