Tim Sat Resnarkoba Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Ijin Edar di Lebak

- 27 Juli 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi Obat/pixabay
Ilustrasi Obat/pixabay /

Realitasttu.com - Kasus peredaran obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar di wilayah hukum Polres Lebak, berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah tas jinjingan warna hitam, 506 (lima ratus enam)  butir obat merek Tramadol HCI, 2000 (dua ribu) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317.000,-(tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), yang dibawah pelaku berinisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ucap Malik. Kamis, 27 Juli 2023.

"Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku inisial RT (23) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya," ungkapnya.

Baca Juga: Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak," tutur Malik.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah