Tiga Perkara Tindak Pidana Berhasil Diselesaikan Kejari TTU Dengan Proses Perdamaian

- 3 Agustus 2023, 14:39 WIB
Foto : Pada saat selesainya perdamaian
Foto : Pada saat selesainya perdamaian /

Realitasttu.com - Pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 16.54 Wita hingga pukul 17.35 Wita, telah dilakukan proses perdamaian untuk tiga (3) perkara Tindak Pidana yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU).

Perkara Tindak Pidana yang pertama itu yakni, Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dimana melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP, dan yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut adalah, Fransiskus Basan alias Frans dan pelaku tindak pidana adalah Finsensius Tasaeb alias Finsen, Heri Theodorus Foni alias Teo, Jhon Arlindo Dicaprio Foni alias Rio, dan Yakobus Alesandro Foni alias Sandro.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, menjelaskan, Kejadian bermula ketika pada tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 Wita saksi Efren Foni yang sedang mengendarai motor dalam keadaan mabuk hampir menyerempet saksi atasnama, Baselina Sait, akibat kejadian tersebut sempat terjadi adu mulut antara saksi Efren Foni dengan saksi Baselina Sait.

Korban dan beberapa orang yang saat itu berada dilokasi kejadian, kemudian mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut, dengan cara menyuruh saksi Efren Foni untuk segera pulang. Saat hendak pulang kerumah, korban bertemu dengan tersangka Finsensius Tasaeb alias Finsen yang langsung bertanya kepada korban dengan mengatakan ”siapa? Kenapa”, belum sempat korban menjawab, tersangka Finsensius Tasaeb alias Finsen langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai tulang hidung korban dan membuat korban terjatuh.

Kemudian karena kesakitan korban lalu bangun dan berlari ke arah bawah, korban kemudian dikejar oleh tersangka Finsensius Tasaeb alias Finsen, Heri Theodorus Foni alias Teo, dan Yakobus Alesandro Foni alias Sandro. Saat berhasil mengejar, tersangka Finsensius Tasaeb alias Finsen lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kiri dan mengenai bagian belakang korban yang mengakibatkan korban terjatuh kedalam saluran air.

Baca Juga: Peran Strategis Bidan dalam Edukasi Gizi Seimbang untuk Ibu Hamil dan Keluarga

Ketika korban sudah terjatuh kemudian tersangka Heri Theodorus Foni alias Teo, dan Yakobus Alesandro Foni alias Sandro secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah