Pakar Psikologi : Patut Terapkan Pasal 338 Terhadap Tersangka Gregorius Tannur yang Aniaya Pacar Hingga Tewas

- 9 Oktober 2023, 08:31 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas. //Antara/Didik Suhartono/

Realitasttu.com -Kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (DSA) kini menjadi perhatian publik. 

Kali ini dari pakar psikologi angkat bicara terkait penerapan pasal terhadap pelaku yang menganiaya pacar secara bengis hingga tewas. 

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya patut menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Baca Juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ini Kata Komnas Perempuan

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Sabtu dikutip dari Antara.

Pasalnya menurut Reza, bila mencermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi.

Reza memaparkan, dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

Baca Juga: Anak Anggota DPR Menangis Histeris Usai Aniaya Pacar Hingga Tewas

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya memaparkan.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah