Gegara Palsukan Tandatangan, Kepdes Napan Dilaporkan ke Polisi

- 30 November 2023, 15:08 WIB
Foto : Warga Desa Napan saat melapor di Polres TTU
Foto : Warga Desa Napan saat melapor di Polres TTU /

Realitasttu.com - Warga Desa Napan melaporkan Kepala Desa Napan (Kepdes Napan), Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, ke Kepolisian Resort TTU (Polres TTU), akibat telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

Bartholomeus Balok salah satu warga Desa Napan, RT 04, RW 02 melaporkan Kepdes Napan, Wendelinus Kefi, pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 13.55 Wita ke Polres TTU yang diterima oleh petugas SPKT Resort TTU, Aipda Joni Fina.

Laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepdes Napan itu sesuai dengan bukti tanda terima laporan bernomor STTLP / 411 / XI / YAN.2.5 / 2023 / RES TTU, dimana penjelasannya bahwa memang benar ada laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang terjadi di Desa Napan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Bartholomeus Balok, saat dijumpai awak media mengatakan bahwa, Kepdes Wendelinus telah memalsukan tanda tangannya demi kepentingan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Bartho menambahkan, ia merupakan salah satu pemilik lahan di lokasi PLBN Napan, dan telah melakukan kesepakatan dengan pihak PLBN, dimana setiap pemilik lahan berhak untuk anaknya dimasukkan untuk bekerja pada kantor tersebut.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Porak-Poranda Rumah Warga Desa Tualene, Tiga Rumah Hancur

Sesuai kesepakatan itu, Bartho kemudian sudah merekomendasikan anak angkatnya Veliana Siki untuk bekerja di PLBN Napan.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x