Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun Cs Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kupang

- 3 Desember 2023, 08:51 WIB
Foto : Pada saat Persidangan
Foto : Pada saat Persidangan /

Realitasttu.com - Marianus Fkun, Mantan Kepala Desa (Kades) Letneo, Kecamatan Insana Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT, menjalani sidang perdana dalam dugaan perkara tindak korupsi.

Bertempat di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, pada Jumat 2 Desember 2023, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilangsungkan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU, S.Hendrik Tiip, Andrew Keya dan Ridho Agung.

Terdakwa Marianus Fkun yang hadir pada saat itu dakwaannya dibacakan terlebih dahulu, dan selanjutnya dakwaan terdakwa I, Yeron S Eno sebagai mantan bendahara desa Letneo dan Terdakwa II, Siprianus Kono selaku penyedia sapi bibit.

Para terdakwa didakwa Penuntut Umum melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Minggu 3 Desember 2023

"Dalam surat dakwaan, para terdakwa didakwa Penuntut Umum merugikan keuangan negara sebesar Rp.880.493.214,63,"ujar Kajari TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x