Tersangka Kasus Korupsi DD Nonotbatan Terancam 20 Tahun Penjara

- 30 Desember 2023, 21:47 WIB
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro saat Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com)
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro saat Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Kasus korupsi Dana
Desa (DD) Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tersangkanya resmi ditetapkan SatReskrim Kepolisian Resort TTU (Polres TTU).

Tersangka Kasus Korupsi DD itu adalah Mantan Kepala Desa (Mantan Kades) dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, saat Konferensi Pers pada Kamis, 28 Desember 2023 di aula Polres TTU mengatakan bahwa, Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Nonotbatan itu, mereka sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka.

"Kasus tindak pidana korupsi di Desa Nonotbatan itu kami sudah menahan 2 orang tersangka, adapun dasar LP Nomor 4 /11 tahun 2023, Sat Reskrim Polres TTU/ Polda NTT/ tanggal 6 November 2023, TKP di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, tersangka RAT (51) dan OVS (44)," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro.

Iptu Djoni menambahkan bahwa, mereka juga telah menyita barang bukti sebanyak 79 barang bukti.

Baca Juga: Loker Terbaru : PT Alamui Logistics Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK Lamar Disini

"Barang buktinya sudah kami sita sekitar 79 barang bukti yang kami sudah amankan dan diantaranya itu ada yang fisik, jadi sudah termasuk 79 yaitu sebidang tanah dengan sertifikatnya juga sudah kami sita," ungkap Iptu Djoni.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x