Realitasttu.com - Kasus penimbunan ratusan kendaraan motor oleh dua orang tersangka Eko Harianto dan Maryanto akhirnya berhasil diungkap Polisi.
Kasus pencurian kendaraan motor tersebut ditampung di Gudang Balkir Pusziad milik TNI, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka Eko dulunya bekerja sebagai penyewa truk trailer, sedangkan tersangka Maryanto bekerja sebagai pedagang tanaman hias, hal ini diungkapkan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Yuliansyah.
"Sebelum menampung mobil dan motor tersangka EI ini bekerja sebagai penyewa trailer dan ekspedisi. Kalau tersangka MY menjual tanaman hias," kata Yuliansyah, Rabu, 10 Januari 2024.
Tersangka Eko dan Maryanto telah menjalani praktik kejahatan ini sejak 2022 lalu. Kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut mereka jual ke Timor Leste.
Baca Juga: Polri Buka Seleksi SIPSS 2024, Persyaratan, Jadwal dan Link Pendaftaran Cek Disini
Satu unit sepeda motor dibandrol dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.