Jaksa Terima Tahap II Perkara Penembakan Misterius di KM 1 Kefamenanu

- 25 Januari 2024, 15:37 WIB
Jaksa terima berkas kasus penembakan misterius di Kilometer 1 Kefamamenau, dari Penyidik Polres TTU.
Jaksa terima berkas kasus penembakan misterius di Kilometer 1 Kefamamenau, dari Penyidik Polres TTU. /Dok. Kejari TTU/Realitasttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari), Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) terima berkas tahap II perkara penembakan misterius di Kilometer 1 Kefamamenau pada Kamis, 25 Januari 2024.

Berkas diterima dari penyidik Polres TTU yang diserahkan oleh Penyidik Pembantu Polres TTU, Yafrinus A. Kefi, S.H.

Pihak polres juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah senapan angin. Berkas dan barang bukti diterima oleh Jaksa Peneliti Ridhollah Agung Erinsyah, S.H.

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus KDRT Melalui Jalur Damai

Adapun 3 tersangka yang diserahkan dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak dari Penyidik Polres TTU kepada Jaksa Peneliti berkas pekara Kejaksaan Negeri TTU yakni, LL, HLBL, dan YN.

Kejari TTU Dr. Robert Jimmy Lambila, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), S.Hendrik Tiip,SH mengatakan, para tersangka disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyahgunaan Senjata Api, senjata tajam dan Bahan peledak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ATAU Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: JPU Kejari TTU Pindahkan Empat Tahanan Kasus Korupsi ke Rutan Kelas 2B Kupang

"Jadi setelah kami menerima tahap II hari ini para tersangka dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari kedepan dan dalam segera JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu," jelas Hendrik.***









Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x