Kejari TTU Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus KDRT Melalui Jalur Damai

- 10 Januari 2024, 19:10 WIB
Foto : Berlangsungnya Proses Perdamaian
Foto : Berlangsungnya Proses Perdamaian /

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), mengawali tahun 2024 dengan satu keberhasilan yang baik, dimana berhasil menyelesaikan 2 perkara tindak pidana dengan proses perdamaian.

Proses perdamaian terhadap 2 perkara tersebut yakni, perkara kekerasan dalam rumah tangga, dengan kedua Pelaku berinisial DBT dan SE, yang berlangsung di Aula Kejari TTU, Rabu, 10 Januari 2024.

Terlaksananya proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kajari TTU, Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH, yang didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.SH.MH dan Bosma Martua Raja Sinaga.SH.

Dalam proses perdamaian tersebut dihadiri tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT bersama keluarga, kemudian tersangka SE dan keluarga, serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, penasihat Hukum masing - masing tersangka, tokoh masyarakat Desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.

Dari Proses perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU, keluarga kedua belah pihak dari masing - masing tersangka, bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: Berikut Beragam Manfaat Lidah Buaya Bagi Tubuh

Kajari TTU, Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH, pada moment tersebut mengatakan, Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x