Realitasttu.com - PT (34) buronan kasus dugaan pemerkosaan di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, berhasil dibekuk Anggota Polres Belu, di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis (22/02/2024).
Tersangka PT merupakan warga Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ia menjadi buronan atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka PT dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres TTU tentang keberadaannya di wilayah Motaain saat sedang mengemudikan truk pengangkut barang ekspor menuju Timor Leste, milik Perusahaan M3 Cakrawala.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta ke Kejari TTU
"Tersangka PT ini diamankan pada kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WITA," ujar AKBP Richo Kamis, 22 Februari 2024 dikutip dari I News.id.
Dia menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dan ciri-ciri tersangka, petugas segera menuju warung makan Mas Wid, di mana truk yang dicurigai diduga sedang diparkir.
"Saat di cek didalam warung ditemukan pelaku disitu. Saat itu juga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke pos Motaain untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian di Shopee Bikin Belanja Semakin Nyaman
Ia mengatakan, penangkapan tersangka PT terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 22 Desember 2022 di Eban, Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.