Kejari TTU Terima 39 Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, ini Daftar Desa yang Dilaporkan

- 29 Februari 2024, 19:06 WIB
Foto : Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, S.H.
Foto : Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, S.H. /

Realitasttu.com - Sebanyak 39 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diadukan ke Kejaksaan Negeri TTU terkait kasus dugaan korupsi. 

Puluhan Desa yang diadukan itu merupakan kasus yang diadukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2024. 

39 Desa itu sempat diberikan waktu untuk diselesaikan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan.

Baca Juga: Harga Tomat Kembali Melambung Tinggi di Pasar Baru Kefamenanu TTU

Namun, waktu yang diberikan Kejari TTU tak diidahkan oleh Desa-desa yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Kajari TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Kamis 29 Februari 2024 mengaku bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Kejari TTU menerima sedikitnya 39 laporan pengaduan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD).

"Iya benar. Ada sebanyak 39 laporan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang kami terima selama tahun 2023 sampai tahun 2024 ini," jelas Hendrik 

Baca Juga: Sakit Kepala, Gunakan Beberapa Cara Pengobatan Alami Dibawah Ini

Menurut Kasi Intel Kejari TTU, 39 laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa itu, Kejari TTU memberikan batas waktu guna untuk menyelesaikan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x