Realitasttu.com - Sebanyak 39 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diadukan ke Kejaksaan Negeri TTU terkait kasus dugaan korupsi.
Puluhan Desa yang diadukan itu merupakan kasus yang diadukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.
39 Desa itu sempat diberikan waktu untuk diselesaikan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan.
Baca Juga: Harga Tomat Kembali Melambung Tinggi di Pasar Baru Kefamenanu TTU
Namun, waktu yang diberikan Kejari TTU tak diidahkan oleh Desa-desa yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kajari TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Kamis 29 Februari 2024 mengaku bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Kejari TTU menerima sedikitnya 39 laporan pengaduan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD).
"Iya benar. Ada sebanyak 39 laporan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang kami terima selama tahun 2023 sampai tahun 2024 ini," jelas Hendrik
Baca Juga: Sakit Kepala, Gunakan Beberapa Cara Pengobatan Alami Dibawah Ini
Menurut Kasi Intel Kejari TTU, 39 laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa itu, Kejari TTU memberikan batas waktu guna untuk menyelesaikan adanya dugaan tindak pidana tersebut.