Namun, Lanjut Hendrik, hingga batas waktu yang diberikan oleh Kejari TTU untuk menuntaskan adanya dugaan tindak pidana tersebut, 39 laporan tersebut belum juga diselesaikan oleh para kepala desa (Kades) di Kabupaten TTU.
"Sudah kami berikan waktu untuk selesaikan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) berdasakan laporan yang diterima tetapi sampai saat ini belum juga belum dituntaskan," terangnya
Baca Juga: Kejari TTU Kembali Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Jalur Restoratif Justice
Atas Kelalaian dari Pemerintah Desa dan Para Pihak Tersebut, Kasi Intel Kejari TTU menegaskan saat ini penyidik Kejari TTU sedang bekerja dilapangan untuk menuntaskan 39 laporan anggaran dana desa (ADD) tersebut.
"Karena sudah melewati batas waktu maka sekarang kami sedang bekerja dilapangan untuk menuntaskan 39 laporan terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Kabupaten TTU," tegas Hendrik.
Berikut daftar 39 Desa yang dilaporkan ke Kejari TTU selama Tahun 2023 hingga Februari 2024 Tahun 2024 :
1. Desa Tamkesi
2. Desa Letmafo Timur
3. Desa Banuan
4. Desa Susulaku B