Kejari TTU Kembali Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Jalur Restoratif Justice

- 7 Februari 2024, 18:23 WIB
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, berhasil menyelesaikan kasus penganiyaan melalui jalur Restoratif Justice atau jalur perdamaian.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, berhasil menyelesaikan kasus penganiyaan melalui jalur Restoratif Justice atau jalur perdamaian. /Dok. Kejari TTU/Realitasttu.com

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), kembali menyelesaikan kasus penganiayaan melalui jalur Restoratif Justice atau jalur perdamaian. 

Penyelesaian perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Marselius Akoit Alias Marlus dilaksanakan di aula Kejari TTU, 5 Februari 2024. 

Kejari TTU, Dr. Jimmy Lambila,SH.,MH melalui Kasi Intel, S.Hendrik Tiip.SH mengatakan, pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kejari atau diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Santy Efraim, S.H., M.H., didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus KDRT Melalui Jalur Damai

Hendrik menambahkan, turut hadir tersangka Marselius Akoit Alias Marlus beserta keluarga tersangka, saksi korban yakni Yakobus Pala beserta keluarga korban, Kepala Desa Fatumtasa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak bersama keluarga dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh pelaku selaku tersangka dan korban, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator," ujar Hendrik.

Selain itu kata Hendrik, dari pihak tersangka dan keluarga dengan ikhlas telah menyerahkan uang pemulihan karena peristiwa ini kepada korban senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan juga antara pelaku. 

Baca Juga: JPU Kejari TTU Pindahkan Empat Tahanan Kasus Korupsi ke Rutan Kelas 2B Kupang

Lanjut Hendrik, Korban beserta keluarga kedua belah pihak dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala desa telah menyaksikan proses perdamaian tersebut.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x