"Kemarin Kejaksaan Negeri TTU telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice," ungkap Hendrik.***