Kejari TTU Kembali Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Jalur Restoratif Justice

- 7 Februari 2024, 18:23 WIB
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, berhasil menyelesaikan kasus penganiyaan melalui jalur Restoratif Justice atau jalur perdamaian.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, berhasil menyelesaikan kasus penganiyaan melalui jalur Restoratif Justice atau jalur perdamaian. /Dok. Kejari TTU/Realitasttu.com

"Kemarin Kejaksaan Negeri TTU telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice," ungkap Hendrik.***





Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah