Lebih lanjut ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelag guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila Terdakwa Yosefina Lake tidak mempunyai harta yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran di BPBD, Tim Penyidik Kejari TTU Tetapkan Tersangka
Sedangkan terhadap Florensia Neonbeni kata Andrew, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun 2021 dan selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2022, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, selain itu terdakwa Florensia Neonbeni diwajibkan membayar Denda senilai Rp. 100.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa Florensia Neonbeni diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 688.133.058,76.-
Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelag guan menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor BPBD TTU, Sejumlah Dokumen Penting Disita
Bila Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Terhadap putusan kedua terdakwa tersebut kami selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir,' ujar Adrew.***