Realitasttu.com - Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan Seorang Pria berinisial ATS alias Aris (38), yang bersangkutan diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Korban YKL (36), Minggu, 7 April 2024.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.
Baca Juga: Simak Beberapa Jenis Makanan Pemicu Asam Lambung Dibawah Ini
Setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.
Kemudian Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.
Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.
Menurut keterangan YKL, Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT dan informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.