Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Langkah-langkahnya

- 3 Juli 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat /

 

Realitasttu.com - Pembelian minyak goreng curah pakai Aplikasi PeduliLindungi sudah berlaku bagi masyarakat.

Sistem pembeliaan minyak goreng curah untuk rakyat (MGCR) sudah bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini Dikutip dari Pikiran Rakyat Depok.com melansir PMJNEWS.com dengan judul, Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Melalui Aplikasi PeduliLindungi atau Akses Link Berikut.

Baca Juga: Pelatih Timnas U 19 Akui Penyelesaian Akhir dengan Vietnam Buruk

Dikatakan, hal ini dikarenakan Pemerintah bertujuan untuk melakukan pengawasan, pemantau pendistribusian terhadap distribusi minyak goreng curah.

Selain itu juga untuk memberikan seputar informasi mengenai ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Berdasarkan panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu.

Berikut tiga langkah pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

Baca Juga: BMKG : Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Takengon Aceh Tengah

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Yesus Mengutus Muridnya, Renungan Minggu 03 Juli 2022 Bagi Umat Katolik

Diinformasikan apabila hasil scan QR code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.

Namun jika terdapat warna merah, maka pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Kemudian untuk pembelian MGCR sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) tentukan dengan sebesar Rp14.000 per Liter atau Rp15.500 per kg.

Baca Juga: Pria Tanpa identitas Ditemukan Tewas di Jaktim

Bagi para konsumen/pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR masih tetap bisa dilakukan.

Namun harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pihak penjual. Lalu penjual pun akan mencatat NIK pembeli.

Penjualan MGCR Minyak Goreng, dapat diakses melalui link minyak-goreng.id yang ada di lokasi terdekat atau di sekitar wilayah tempat tinggal pembeli.

Demikian pembelian minyak goreng curah untuk rakyat, sebagaimana informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran rakyat depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x