Tak Perlu PCR, Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalan Dalam dan Luar Negeri

- 17 Juli 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi pesawat /TobiasRehbein dari pixabay.com / /
Ilustrasi pesawat /TobiasRehbein dari pixabay.com / / /


Realitasttu.com - Informas terbaru berkaitan dengan pelaku perjalanan saat ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru cukup menggunakan sertifikat vaksin booster.

Bagi setiap orang yang sudah mendapatkan vaksin booster, maka syarat perjalanan tidak perlu lagi melakukan tes PCR karena cukup menggunakan sertifikat vaksin booster.

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri yang telah menjadi kebijakan terbaru dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan Surat Edaran (SE) No 21 dan 22 Tahun 2022.

 

Baca Juga: Pesawat Ukraina Jatuh dan Meledak di Kota Kavala, Diduga Bawa Alat Berbahaya

 

Dikutip dari Prfmnews.com, Juru Bicara Kemenhub,  Adita Irawati,  mengatakan  ketentuan ini berlaku untuk perjalanan orang di dalam dan luar negeri selama masa pandemi Covid-19.

" SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip prfmnews dari laman Dephub pada Minggu, 17 Juli 2022.

 

Baca Juga: Begini Cara Buat Sampo Kelapa Sendiri Untuk Rambut

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah