Tak Perlu PCR, Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalan Dalam dan Luar Negeri

- 17 Juli 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi pesawat /TobiasRehbein dari pixabay.com / /
Ilustrasi pesawat /TobiasRehbein dari pixabay.com / / /

 

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Sedangkan, secara umum peraturan yang ditunjukkan bagi perjalanan luar negeri, adalah sebagai berikut:

 

 

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Hari Ini - Minggu, 17 Juli 2022

 

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah