PMA : Siulan dan Tatapan Masuk Bentuk Pelecehan Seksual

- 21 Oktober 2022, 05:00 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. (Foto: Kemenag).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. (Foto: Kemenag). /

Realitasttu.com - Siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan, hal ini merupakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian Agama.

Dikutip dari pmjnews.com, Tolak ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan itu adalah dimana membuat korban merasa tidak nyaman. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Penjelasan BPOM RI Terkait Isu Obat Sirup yang Berisiko

Zainut juga menambahkan, sebuah siulan serta pandangan tertentu yang bernuansa seksual atau tidak diukur dari korban. Semuanya itu diukur dari kenyamanan korban, bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Selesaikan Cekcok Pengendara dan Jukir di Jakbar dengan Perdamaian

Jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif seperti yang tercantum dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini.

Sementara yang tertuang dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana seperti disebutkan pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x