Polres TTU Tindak Tegas Aksi Balapan Liar di Kefamenanu

3 Maret 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi balap liar. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi /Hadi). /

Realitasttu.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) tindak tegas kegiatan balap liar di sekitar Kantor Bupati Kabupaten TTU pada Sabtu, (02/03/2024) malam.

Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sekelompok pemuda berkumpul dan adanya rencana kegiatan balap liar sekitar pukul 22:00 Wita.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, merespons informasi tersebut dengan melaksanakan patroli disekitaran Kantor Pemda Kabupaten TTU.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Kantor Samsat, Simak Caranya

Tiga unit kendaraan roda 4, termasuk Double Cabin Satlantas, Rush Satlantas, dan Truck Dalmas Sat Sabhara, bersama dengan tiga regu kendaraan roda 2 Sat Intelkam, dikerahkan untuk mengepung lokasi yang akan dijadikan tempat kegiatan balap liar.

Kendaraan yang terjaring patroli dibawa ke Pos Eltari guna dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan pengendara. 

Para pemuda yang berkumpul juga diperiksa, dan mereka dihimbau untuk kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

"Beberapa kendaraan terjaring patroli tersebut dan dibawa ke Pos Eltari guna dilakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan pengendara," ujar Iptu Rahmat.

Katanya, beberapa pelanggaran lalu lintas yang berhasil diidentifikasi antara lain adalah tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perubahan spesifikasi tidak sesuai dengan pabrikan (penggunaan knalpot brong), dan tidak memasang plat nomor kendaraan.

"Selain itu, beberapa pengendara tidak membawa atau tidak menggunakan helm," katanya.

Baca Juga: 50 Personil Polres TTU Dikerahkan Amankan Proses Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Atas pelanggaran tersebut, para pengendara dapat dipidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Masyarakat disekitar juga merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut," terang dia.

Baca Juga: Menanggapi Tuntutan Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Ini Penjelasan KPU TTU

Dijelaskannya, tindakan ini diharapkan menjadi efektif dalam menekan aktivitas balap liar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.***








Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler