Namun kata Juandi, permintaan keduanya tidak bisa dikabulkan pasalnya, pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.
"Mereka sempat ajukan pensiun dini tapi kalau pengajuan pensiun dini setelah jadi tersangka maka itu salah dan tidak kita bisa proses, " kata Juandi.
Diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Keduanya divonis penjara 1,6 tahun penjara.
Putusan tersebut telah dinyatakan inkrah dan jaksa eksekutor dari Kejari TTU pun telah mengeksekusi putusan tersebut.***