Berantas Judi Online, Terduga Pelaku Judi Online Kupon Putih di TTU Ditangkap

- 21 Agustus 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/

"Dan para saksi serta terduga pelaku perjuadian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim atas nama Bripka Andreas R Dekrasano," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, salah satunya praktek judi online hingga peredaran narkoba.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian konvensional ataupun online, pungutan liar, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ungkap Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Hari Minggu, 21 Agustus 2022

Dalam arahannya, secara khusus Sigit menyoroti maraknya praktek perjudian baik konvesional maupun online.

Selain itu, mantan Kabareskrim ini meminta personelnya menindak tegas setiap kejahatan.

"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," jelas Sigit.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News Tribratanewsttu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah