Berantas Judi Online, Terduga Pelaku Judi Online Kupon Putih di TTU Ditangkap

- 21 Agustus 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/

 

Realitasttu.com - Pemberantasan judi online atau 303 terus gencar di lakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemberantasan judi online pun telah gencar dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor TTU.

Pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku judi online kupon putih (KP), berinisial DMD,dan dua orang pemasang yakni MF dan YK di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti , Kabupaten TTU, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Polres TTU Ringkus Tiga Terduga Pelaku Judi Online di Haekto

Dikutip dari Tribratanewsttu.com Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 wita.

Lebih lanjut ia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah taperwer.

Selanjutnya, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.

Baca Juga: Mantan Presiden Donald Trump Mengutuk Penggerebekan Rumahnya di Florida 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News Tribratanewsttu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x