Realitasttu.com - Tim Unit Buruh Sergap (Buser), Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur berhasil meringkus tiga terduga pelaku perjudian online Kupon Putih (KP).
Ketiga terduga pelaku diringkus di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Adapun pelaku itu berinisial DMD, dan dua orang pemasang yakni MF dan YK.
Baca Juga: Mantan Presiden Donald Trump Mengutuk Penggerebekan Rumahnya di Florida
Dikutip dari Tribratanewsttu.com Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 wita.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah taperwer.
Selanjutnya, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.