3. Meminta Plt Kepala BKDPSDM TTU, Arkadius Atitus untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan yang telah dilakukan.
4. Jika hal sebagaimana tertera pada point 3 tidak diindahkan, maka INTAN TTU akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Baca Juga: PMKRI TTU Kecam Tindakan Kepala BKDPSDM Arkadius Atitus yang Diduga Intimidasi Wartawan
5. Mengajak semua komponen masyarakat untuk mendukung wartawan dalam melaksanakan karya-karya jurnalis demi tegaknya keadilan dan kebenaran yang wajib dirasakan oleh semua kalangan.***