Realitasttu.com - Terdakwa pembunuhan Ibu Astri dan Anak Lael Maccabe, yakni Randi Badjideh dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Putusan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Randi Badjideh dengan pidana hukuman mati.
Dikutip dari VictoryNews.id, Humas Pengadilan Tinggi Kupang Bagus Irawan, menjelaskan untuk perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee, telah memiliki putusan hukum.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ida Bagus Oka didampingi hakim anggota Ujo Hunggul dan Made Pasek.
Amar putusan majelis hakim, pada tingkat banding di PT. Kupang menyatakan menguatkan putusan PN Kupang.
"Dengan amar yang menyatakan menguatkan putusan PN Negeri Kupang, dengan demikian PT, menguatkan putuasan PN Kupang, sebelumnya yang memutus pidana mati bagi terdakwa Randy Badjideh," ujarnya pada Rabu, 26 Oktober dikutip Realitasttu.com dari VictoryNews.id, Minggu, 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Lantik Panwascam TTU, Ketua Bawaslu Minta Anggota Panwascam Profesional dan Jaga Netralitas