Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang : Pengadilan Tinggi Putuskan Terdakwa Randi Badjideh Dihukum Mati

- 30 Oktober 2022, 06:48 WIB
Randi Badjideh mengaku mencekik Astrid setelah melihat Astrid lebih dulu mencekik Lael yang berujung kedua korban meninggal dunia. (victorynews.id/Simon Selly)
Randi Badjideh mengaku mencekik Astrid setelah melihat Astrid lebih dulu mencekik Lael yang berujung kedua korban meninggal dunia. (victorynews.id/Simon Selly) /

Lebih lanjut Bagus Irawan mejelaskan, pertimbangan majelis hakim semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar.

"Pidana mati layak dijatuhkam karena pelaku menghilangkan 2 nyawa sekaligus, dan melanggar dakwaan kesatu pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak," ujarnya sesuai putusan majelis hakim.

Baca Juga: Kapolda NTT Tak Segan-segan Copot Anggota yang Terbukti Pungli

Dalam amar putusan majelis hakim itu, lanjut Bagus, tidak dihadiri oleh terdakwa maupun jaksa dan untuk itu baik jaksa maupun terdakwa berhak untuk mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung RI terhadap putusan majelis hakim pada PT. Kupang.

Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi membenaran akan putusan majelis hakim pada PT Kupang.

"Benar putusan itu, Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kupang dengan hukuman mati," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap ART di Jaktim

Sebelumnya berita ini telah tayang di VictoryNews.id dengan judul : Putusan Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Mati Randi Badjideh.***

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x