Lebih lanjut Bagus Irawan mejelaskan, pertimbangan majelis hakim semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar.
"Pidana mati layak dijatuhkam karena pelaku menghilangkan 2 nyawa sekaligus, dan melanggar dakwaan kesatu pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak," ujarnya sesuai putusan majelis hakim.
Baca Juga: Kapolda NTT Tak Segan-segan Copot Anggota yang Terbukti Pungli
Dalam amar putusan majelis hakim itu, lanjut Bagus, tidak dihadiri oleh terdakwa maupun jaksa dan untuk itu baik jaksa maupun terdakwa berhak untuk mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung RI terhadap putusan majelis hakim pada PT. Kupang.
Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi membenaran akan putusan majelis hakim pada PT Kupang.
"Benar putusan itu, Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kupang dengan hukuman mati," tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap ART di Jaktim
Sebelumnya berita ini telah tayang di VictoryNews.id dengan judul : Putusan Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Mati Randi Badjideh.***