Realitasttu.com - Warga RT 007/ RW 003 Kelurahn, Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), gelar acara resepsi pernikahan pada Jumat, 28 Oktober 2022 tanpa mengantongi surat izin keramaian dari pihak Kepolisian.
Kedua mempelai itu yakni Theresia Suni Lake dengan warga masyarakat Desa Tuamese, Kecamatan Miomaffo Timur (Miotim) Emanuel Anin.
Bripka M Virmon sebagai Bhabinkamtibmas melakukan patroli Dialogis dan Door to Door System ( DDS ) serta menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Lantik Panwascam TTU, Ketua Bawaslu Minta Anggota Panwascam Profesional dan Jaga Netralitas
Dikatakan Bripka M. Virmon kehadiran dirinya untuk memberikan himbauan kepada kedua Keluarga besar maupun tamu undangan yang hadir pada acara Resepsi Pernikahan bahwa acara tersebut tidak mengantongi surat izin keramaian dari Polres TTU.
"Dari Polres TTU tidak memberikan ijin. Untuk itu kepada kedua keluarga besar maupun tamu undangan agar selama berada di tenda resepsi ini agar selalu menjaga Kamtibmas di RT 007 maupun Kelurahan Kefamenanu utara secara umum agar tetap aman, tertib dan kondusif serta dalam acara resepsi ini semua tamu undangan maupun kedua Keluarga besar agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Kapolda NTT Tak Segan-segan Copot Anggota yang Terbukti Pungli
Lebih lanjut kata dia, kepada Kedua Keluarga besar untuk menjaga Kamtibmas keamanan, tamu undangan dan acara pernikahan dibatasi hingga hingga pukul 24:00.