Perubahan APBD Tahun 2022, Tiga Kabupaten di NTT Gunakan Perbup, Ini Penyebabnya

- 30 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk/Kilastimor.com
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk/Kilastimor.com /

 

Realitasttu.com - Tiga Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya hanya bisa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dalam perubahan APBD tahun 2022.

Ketiga Kabupaten itu yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

Upaya ketiga Pemda untuk menggunakan Peraturan Daerah atas perubahan APBD tahun 2022 berakhir dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang : Pengadilan Tinggi Putuskan Terdakwa Randi Badjideh Dihukum Mati

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk.

Dikatakan Zakarias Moruk, untuk Kabupaten Belu TAPD Belu yang di pimpin Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Kaban BPKAD, Imelda Lotuk bersama Banggar DPRD Belu pada Kamis (27/10/2022) kembali melakukan konsultasi ke TAPD Provinsi yang terdiri dari Kaban Keuangan Daerah Provinsi, Kepala Biro Hukum dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Lebih lanjut Zakarias menjelaskan, seusai melakukan diskusi dan mendalami regulasi, perubahan APBD Kabupaten Belu 2022 tetap menggunakan Perbup.

Baca Juga: Gelar Acara Resepsi Nikah di Kelurahan Kefa Utara Tanpa Surat Izin Keramaian, Bripka M Virmon Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Kilas Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah