Realitasttu.com - Tiga Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya hanya bisa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dalam perubahan APBD tahun 2022.
Ketiga Kabupaten itu yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.
Upaya ketiga Pemda untuk menggunakan Peraturan Daerah atas perubahan APBD tahun 2022 berakhir dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk.
Dikatakan Zakarias Moruk, untuk Kabupaten Belu TAPD Belu yang di pimpin Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Kaban BPKAD, Imelda Lotuk bersama Banggar DPRD Belu pada Kamis (27/10/2022) kembali melakukan konsultasi ke TAPD Provinsi yang terdiri dari Kaban Keuangan Daerah Provinsi, Kepala Biro Hukum dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Lebih lanjut Zakarias menjelaskan, seusai melakukan diskusi dan mendalami regulasi, perubahan APBD Kabupaten Belu 2022 tetap menggunakan Perbup.