Realitasttu.com - Diduga terjerat kasus narkoba salah satu pegawai BUMN dan 2 Pegawai Swasta diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTT.
Ketiga pelaku itu yakni berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua karyawan Swasta itu AKM (35), dan MH (30).
Ketiganya diringkus sementara menggunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga: Polisi Bekuk Suami yang Menganiaya Istri di Depok
Dikutip dari RakyatNTT.com Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, mengatakan ketiga pelaku itu diringkus pada Sabtu, 5 November 2022 pagi.
Arisandy menambahkan, para pelaku sudah menjadi tahanan Polda NTT dan sementara dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Elon Musk Didesak Lindungi Hak Asasi Manusia, Ada apa ?
“Mereka sudah ditahan, dan tim penyidik pun sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut,” ungkap Ariasandy.