Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 paket plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong dari botol air mineral kecil, 1 buah tutup bong dengan pipet warna putih, 1 buah tutup bong dengan pipet warna hitam, 1 buah pemantik bertuliskan alfamart berwarna merah dan 3 unit handphone.
Baca Juga: Ini Daftar 17 Rumah Sakit yang Mempunyai Obat Penawar Gagal Ginjal akut
Atas kasus itu, ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) hurf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disclaimer: Sebelumnya berita ini telah tayang di RakyatNTT.com dengan Judul : Polisi Ringkus 3 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Manulai II Kota Kupang.***