Dinilai Batasi Hak Rakyat Untuk Berdemokrasi, GMNI Desak Pemda dan DPRD Anulir Aturan Pilkades

- 6 Maret 2023, 10:32 WIB
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Aprianus Amfotis
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Aprianus Amfotis /

 

Realitasttu.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten TTU, untuk menganulir kembali aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2023.

Pasalnya, dalam aturan Pilkades ada point yang dinilai membatasi hak rakyat untuk calon kepala desa.

Ketua GMNI, Aprianus Amfotis, mengatakan, aturan Pilkades itu ada point yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan UU NO.6 TAHUN 2014.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Segera Cair, Ini Jadwal dan Jalur Pencairannya

Dimana dijelaskan dalam UU NO.6 TAHUN 2016 dalam pasal 35 huruf e bahwa usia minimum bagi seseorang calon kepala desa adalah 25 tahun dan tidak ada batasan usia maksimum.

"Tapi mengapa DPRD bersama PEMDA TTU ko bisa menciptakan point batasan umur dalam PERDA dan PERBUP untuk PILKADES serentak nanti?," tutur Apri sapaan akrabnya.

Jangan sampai kata Apri, produk peraturan daerah yang di ciptakan oleh Pemda terkesan hadir untuk membatasi hak-hak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan di selenggarakan tahun ini.

"PEMDA TTU bersama DPRD harus menyadari bahwa PILKADES ini merupakan pesta demokrasi di tingkat masyarakat desa, sebagai salah satu cara untuk bisa menggapai kedaulatan rakyat," kata Amfotis di Kefamenanu, pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x