Identifikasi KKM, KKP Kelas II Kupang Gelar Sosialisasi Penyusunan Rencana Kontijensi PHEIC

- 24 November 2023, 09:47 WIB
Foto : Kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Foto : Kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat /

“Meskipun demikian, kasus masih terus dilaporkan oleh berbagai negara, dimana per 11 November 2023 penambahan kasus yang cukup signifikan terjadi di Cina (39 kasus) dan Thailand (23 kasus), sehingga total per 11 November 2023 ada 91.337 kasus konfirmasi dengan 157 kematian (CFR: 0,17 %). Di Indonesia sendiri, hingga 11 November 2023 dilaporkan ada 44 kasus konfirmasi yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau,” papar Wabup Belu.

Sebagai upaya penanggulangan situasi KKMMD ini, Pemerintah RI berkomitmen kuat  dengan menerbitkan Inpres No 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit, pandemic global, dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia.

Baca Juga: Rabies Merenggut Nyawa Warga TTU, GMNI Minta Pemda Lakukan Langkah Preventif

“Dalam upaya penanggulangan Covid-19 Pemerintah RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  Covid-19, dan secara nasional pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 selanjutnya diikuti pembentukan gugus tugas tingkat propinsi serta kabupaten/kota,” ujar Wabup Belu.

Wabup Alo Haleserens mengatakan, globalisasi penyakit menular akan sangat berpengaruh terhadap human security. Hal ini tidak hanya menyebabkan penderitaan masyarakat di berbagai negara, namun juga akan mengurangi kepercayaan publik terhadap negara yang bersangkutan, melemahkan dasar ekonomi, perubahan tatanan sosial dan ketidakstabilan regional.

“Rencana  kontinjensi  merupakan   Proses perencanaan ke depan, dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan  tujuan disetujui, tindakan manajerial dan  teknis ditentukan, dan sistem untuk menanggapi kejadian disusun agar dapat mencegah, atau mengatasi secara lebih baik keadaan atau situasi darurat yang dihadapi,” ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi BPBD TTU ke Tipikor Kupang

Tambah Wabup, Dokumen Rencana Kontinjensi KKM-MD merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas negara dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimuat dalam kerangka kerja International Health Regulations (IHR) tahun 2005. Bahwa pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, lintas batas darat negara) harus mempunyai kemampuan utama (core capacity) antara lain rencana menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat global.

“Pemenuhan kapasitas IHR (2005) di Pelabuhan Laut Atapupu merupakan tanggung jawab bersama seluruh lintas sektor terkait temasuk pihak swasta dan masyarakat di bawah koordinasi dan tanggung jawab koordinator yang telah ditetapkan. Selain itu, penerapan IHR (2005) bukan saja menjadi tanggung jawab Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai penanggungjawab teknis di bidang kesehatan,” terang Wabup Belu.

Sosialisasi dan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi hari ini adalah respon di wilayah Pelabuhan Laut Atapupu dalam menghadapi masuknya Penyakit yang berpotensi menjadi KKM-MD yang meliputi penyakit menular yang sudah ada, penyakit lama yang muncul kembali dan penyakit yang baru serta semua kejadian lainnya yang berpotensi menimbulkan PHEIC yang disebabkan oleh kontaminasi kimia berbahaya dan radiasi nuklir.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah