Realitasttu.com - Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara (INTAN TTU) mengutuk dengan keras aksi sekelompok orang yang melakukan teror terhadap pekerja pers di Kabupaten Belu.
Kutukan ini disampaikan Ketua INTAN TTU Yuven Abi, setelah melakukan pertemuan dengan segenap anggota INTAN TTU. Menurut Yuven, tindakan teror terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman terhadap kerja pers yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam pertemuan tersebut INTAN TTU melalui ketua, Yuven Abi menyampaikan beberapa poin penegasan untuk bisa diperhatikan semua pihak.
Baca Juga: Cegah Batuk dan Flu Saat Musim Hujan Dengan Beberapa Bahan Alami Dibawah Ini
"Sebagai Ketua INTAN TTU saya ingin menegaskan agar diketahui oleh semua komponen masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh para pekerja pers dalam kaitan dengan pemberitaan yang patut diketahui publik tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran apalagi melakukan teror untuk menghentikan pemberitaan menyangkut sebuah bentuk kejahatan.
Insan pers diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk diketahui publik.
Saya juga menegaskan bahwa jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya," tandas Yuven.