Kabar Gembira, Pemda TTU Segera Bayar THR dan Gaji 13 ASN

- 4 April 2024, 21:21 WIB
ilustrasi thr lebaran dan gaji 13
ilustrasi thr lebaran dan gaji 13 /Pixabay.com/ iqbalnuril

Terkait peraturan bupati (Perbub) TTU yang mengatur tentang teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab TTU, telah disiapkan.

“Kita sudah siapkan termasuk Perbubnya. Sudah ada,” ungkap Edu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Kamis 4 April 2024

Usboko menjelaskan, rujukan Perbub untuk teknis pembayaran THR adalah PP 14 tahun 2024 yang mengatur tentang pembayaran THR dan gaji 13. “Turunannya adalah edaran kemendagri dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati untuk pelaksanaan pembayaran,” jelasnya.

“Bulan Juni untuk pembayaran gaji ke-13,” jelas Edu. 

Menurut Eduardus Usboko pembayaran gaji ke-13 akan dihitung menggunakan gaji standar bulan Mei.

“Nanti di bulan April ada yang naik berkala dan naik pangkat maka pasti angkanya akan berubah,” jelasnya.

Untuk pembayaran gaji ke-13, demikian Usboko, akan melihat kondisi fiskal daerah apakah bisa dilakukan di bulan Juni atau geser ke Juli. 

“Karena di bulan juni ada eksekusi dana hibah pilkada dengan jumlah yang cukup besar,” pungkasnya.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Kamis 4 April 2024

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah