“Untuk gaji 13 diisyaratkan akan dibayar paling cepat bulan Juni. Tetapi ada toleransi juga di dalam PP maupun edaran mentri keuangan paling cepat 10 hari sebelum THR atau bisa sesudah hari raya. Tentu kita melihat kondisi yang daerah apakah kita bisa eksekusi di bulan Juni atau geser ke juli. Karena di bulan juni ada eksekusi dana hibah pilkada dengan jumlah yang cukup besar. Namanya hak pegawai tentu kita akan mengatur untuk dibayar,” tambah Edu.***