"SPMTnya terhitung 1 Mei 2024. Jadi pada tanggal dimaksud semua PPPK sudah harus melaporkan diri pada tempat tugas masing-masing dan langsung melaksanakan tugas," jelas Alex. ***
"SPMTnya terhitung 1 Mei 2024. Jadi pada tanggal dimaksud semua PPPK sudah harus melaporkan diri pada tempat tugas masing-masing dan langsung melaksanakan tugas," jelas Alex. ***
Editor: Alfridus Ciompah