Covid Meningkat, Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Melakukan Perjalanan

5 Juli 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay /

 

Realitasttu.com - Meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia, Pemerintah berencana akan menerapkan vaksin Booster menjadi persyaratan utama Melakukan perjalan.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta,Selasa, 5 Juli 2022.

Dikutip dari Antara dirinya mengatakan, rencana Pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Aktivitas di Fasilitas Umum

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022 dikutip Realitasttu.com dari Antara.

Lebih lanjut ia menjelaskan situasi pandemi COVID-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

Baca Juga: Kemenkes : Ganja Diperbolehkan di Indonesia Hanya Untuk Penelitian Medis

"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," katanya.

Syahril mengatakan, situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif.

Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Waspada Dengan Kekeringan Air Akibat Kemarau

Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi COVID-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus.

"Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun," katanya.

Namun lanjutnya "kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, " kata Syahril.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya.

Baca Juga: Perayaan HUT Bhayangkara di Polres TTU Berlangsung Virtual

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin, 4 Juli, mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler