Realitasttu.com - Menganggap negara mengeluarkan subsidi tarif listrik tidak tepat sasaran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir bakal menaikan tarif listrik bagi masyarkat yang dianggap mampu secara ekonomi.
Kenaikan tarif listrik ini rencannya akan berlaku bagi masyarakat yang terdata meteran listriknya masuk golongan daya 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas.
Sesuai kajian pemerintah, masyarakat yang memiliki daya listrik 3.000 VA ke atas sudah tergolong sebagai masyarakat ekonomi mapan, sehingga sudah sepantasnya tidak boleh lagi mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: SMAN Lurasik Adakan Beraneka Lomba, Kepsek : Junjung Sportifitas
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat.com, Rabu, 8 Juni 2022, rencana kenaikan harga ini agar dapat menekan beban energi yang ditanggung pemerintah.