Menpan Memberikan Angin Segar Untuk Tenaga Honorer

- 9 Juni 2022, 08:50 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/ /

 

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

 

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Meninggal di Kos Sedang Bersama Teman Wanita, Polisi Temukan Ini

 

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Portalsulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah