Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Meninggal di Kos Sedang Bersama Teman Wanita, Polisi Temukan Ini
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.