Menpan Memberikan Angin Segar Untuk Tenaga Honorer

- 9 Juni 2022, 08:50 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/ /

Baca Juga: Danpos PLBN Napan : Semburan Lumpur Panas Berada Di Wilayah Negara Timor Leste

 

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.***

Artikel ini telah tayang di Portalsulut.com dengan judul "Menpan: Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Tahun 2023"

https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-854668322/menpan-tenaga-honorer-tidak-langsung-diberhentikan-tahun-2023

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Portalsulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah