Menpan Memberikan Angin Segar Untuk Tenaga Honorer

- 9 Juni 2022, 08:50 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/ /

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

 

Baca Juga: Kejam, Pasutri Lansia Dibunuh Adik Kandung Sendiri

 

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya.

 

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Portalsulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah