Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Masuk DPO KPK

- 26 Juli 2022, 18:17 WIB
Mardani H Maming Jadi DPO KPK / @mardani_maming
Mardani H Maming Jadi DPO KPK / @mardani_maming /

 

Realitasttu.com - Mardani Maming, tersangka kasus dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, gagal di jemput Paksa kini jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK saat melakukan penggeledahan di apartemennya (Mardani) di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022 ia tidak berada di tempat.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com KPK memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK dan dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022 dikutip Realitasttu.com dari Pikiran Rakyat.com.

Pihak KPK berharap agar Mardani kooperatif dan segera serahkan diri agar proses penegakan tindak pidana korupsi berjalan mulus tidak ada hambatan.

Ali Fikti juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mempunyai informasi terkait keberadaan Maming bisa segera menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mengaku Tidak Tahu Mardani Dijemput Paksa

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah