PT Pertamina akan Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi

- 2 September 2022, 05:00 WIB
Pom bensin Pertamina. (Foto: Istimewa)
Pom bensin Pertamina. (Foto: Istimewa) /

Realitasttu.com - Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, dilakukan oleh Pihak PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

Dikutip dari pmjnews.com, Pemberlakuannya akan terhitung mulai 1 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Penyesuaian juga secara resmi dilakukan Pertamina berupa penurunan harga untuk produk Pertamax Turbo (RON 98) Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53).

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Presiden Jokowi: Masih Dalam Proses Hitungan

Harga jenis BBM umum (JBU) bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia. Hal ini diterangkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Antara lain, acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).

Penyesuian harga mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca Juga: Anggota BPD Desa Humusu Wini Dilantik Oleh Bupati TTU

“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Irto, Kamis, 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x