PMKRI Cabang Kefamenanu, TTU Tolak Kenaikan Harga BBM

- 6 September 2022, 09:14 WIB
Mandataris/Formatur Tunggul PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricila Aquilla Bifel
Mandataris/Formatur Tunggul PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricila Aquilla Bifel /

 

Realitasttu.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menolak kebijakan presiden Joko Widodo berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan pada tanggal 3 September 2022.

Dikatakan pihak PMKRI, kenaikan harga BBM dinilai tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.

Pricila Aquilla Bifel sebagai Mandataris/Formatur Tunggul PMKRI Cabang Kefamenanu mengatakan bahwa, manajemen krisis perlu disiapkan oleh pemerintah sehingga kondisi yang tidak terduga dalam dinamika politik global tidak berpengaruh buruk bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kebocoran Data SIM Card 1,3 Miliar, Kemkominfo Adakan Rapat Koordinasi Investigasi

"Jika pemerintah punya kemampuan pengendalian krisis harusnya tidak akan berdampak jauh hingga menaikkan harga BBM," Ungkap Pricila melalui rilis yang diterima media ini, pada Selasa, 6 September 2022.

Pricila menguraikan bahwa, kenaikan harga BBM bersubsidi akan semakin menyusahkan masyarakat dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat seperti harga kebutuhan pokok akan ikut naik.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT BBM Subsidi, Begini Cara Cek dan Daftar Penerima Baru

"kita sangat menyayangkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, sehingga secara tegas PMKRI Cabang Kefamenanu menolak keputusan pemerintah dibawah kepemimpinan Joko Widodo yang tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sementara dalam tahapan pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19," tegasnya.

Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Presiden Joko Widodo sebagai berikut :

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Suap yang Diterima Bupati Nonaktif Pemalang Masih Ditelusuri KPK

1. Segera mencabut kembali kebijakan kenaikan BBM Bersubsidi.

2. Memperketat pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

3. Menidak tegas mafia BBM bersubsidi terkhusus di Kefamenanu yang berada di tapal batas NKRI.

Baca Juga: Wakil Menteri Keuangan Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

4. Memastikan agar harga bahan pokok tetap stabil.

5. Mencabut kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah ( BSU) dan Dana Transfer Upah (DTU) karena bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Selasa, 6 September 2022

Sebaiknya dialihkan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah